PERAN BIMBINGAN KONSELING DALAM PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN REMAJA
Kata Kunci:
Bimbingan Konseling, Pencegahan Narkoba, RemajaAbstrak
Abstrak. Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang atau yang biasa disebut dengan nama lain NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) adalah obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran bimbingan konseling dalam pencegahan narkoba di lingkungan remaja khususnya remaja yang berada di Jalan Sederhana Gang Raya 12 Kecamatan Percut Sei Tuan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran bimbingan konseling yang diterapkan masyarakat di Jalan Sederhana Gang Raya 12 Kecamatan Percut Sei Tuan sudah sangat baik dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan remaja.
Kata Kunci. Bimbingan Konseling; Pencegahan Narkoba; Remaja
Abstract. Narcotics (narcotics and illegal drugs or commonly referred to by other names as NAPZA (narcotics, psychotropics and addictive substances) are drugs that are natural, synthetic or semi-synthetic in nature which cause a decrease in consciousness, hallucinations and excitability. This research was conducted to find out the role of counseling guidance in drug prevention in adolescents, especially teenagers who are in Jalan Simple Gang Raya 12, Kecamatan Percut Sei Tuan. The research method used is descriptive qualitative. The results of this research show that the role of counseling is applied by the community in Jalan Sederhana Gang Raya 12 Percut Sei Tuan District has been very good at preventing drug abuse in the youth environment.
Keywords. Counseling Guidance; Drug Prevention; Teenager
Unduhan
Referensi
Ardani, I., & Cahyani, H. S. H. (2019). Efektivitas Metode Therapeutic Community dalam Pencegahan Relapse Korban Penyalahgunaan NAPZA di Panti Sosial Pamardi Putra Galih Pakuan Bogor Tahun 2017. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(3), 184-191.
Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum, 25(1), 439-452.
Gani, S. (2013). Therapeutic Community (TC) pada Residen Penyalah Guna Narkoba di Panti Sosial Marsudiputra Dharmapala Inderalaya Sumatera Selatan. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1(1), 5-57.
Luddin, A. B. M. (2010). Dasar-Dasar Konseling (Tinjauan Teori dan Praktek). Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Mahrus, A. (2021). Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Mardiyati, A., & Ikawati. (2019). Peran Konselor Adiksi dalam Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaaan Napza. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 43(3), 251-270.
Prayitno & Amti, E. (2015). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Saputra, R., et al. (2019). Strategi Konseling bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba (Suatu Penelitian Kajian Literatur). JIMBK: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan dan Konseling, 4(4), 88-94.
Tarmizi. (2018). Profesionalisasi Profesi Konselor Berwawasan Islami. Medan: Perdana Publishing.
